AlurNews.com – DPR RI saat ini tengah membahas cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, terkait RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan selama enam bulan agar dibahas secara hati-hati dan pertimbangan studi yang komprehensif.
“Terkait wacana cuti melahirkan 6 bulan untuk pekerja wanita tentunya kami memahami maksud dan niat baik anggota DPR dalam hal ini,” kata Rafki Senin (20/6).
Rafki menyebutkan, DPR RI harus mengkaji betul terkait cuti melahirkan yang dirancang selama enam bulan terkait manfaat dan kerugiannya.
“Apakah di negara lain ada yang menerapkan aturan seperti itu, dan apakah memang bisa menimbulkan ketahanan keluarga sebagaimana maksud dari RUU ketahanan keluarga tersebut?,” ujarnya.
Rafki menerangkan, aturan cuti melahirkan selama enam bulan tersebut dikhawatirkan mengganggu iklim investasi terutama di Kota Batam.
“Sebab perusahaan yang tidak setuju kemungkinan akan memindahkan investasinya dari Indonesia dan pindah ke negara lain,” terangnya.
Ia juga menambahkan, dengan masa cuti melahirkan selama enam bulan ini juga dikhawatirkan menjadi diskriminasi bagi pekerja perempuan.
“Kemungkinan wacana ini juga akan mendiskriminasi pekerja wanita dimana perusahaan akan menghindari merekrut pekerja wanita agar produksi dan aktivitas perusahaan tidak begitu terganggu,” tambahnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh Rafki itu berdasarkan beberapa pertimbangan yakni salah satunya pertimbangan produktivitas perempuan dalam bekerja.
“Misalkan pekerja wanita dibebaskan cuti selama 6 bulan di perusahaan apakah bisa dijamin dia tidak bekerja lebih keras di rumah? Bisa dijamin tidak bekerja terlalu keras di rumah dengan mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga? Jika ternyata di rumah juga bekerja lebih keras apakah akan terbentuk ketahanan keluarga? Bisa jadi ketika terus menerus di rumah dengan segala pekerjaan rumah tangga yang berat para wanita akan memiliki tingkat stres yang tinggi sehingga bisa berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga itu sendiri.,” Jelasnya.
Rafki berharap DPR RI agar melakukan kajian yang lebih hati-hati dengan pertimbangan UU lainnya sehingga tidak berbenturan dengan aturan lain.
“Kalau RUU ini mengatur tentang ketahanan keluarga maka sebaiknya fokus ke permasalahan keluarga saja. Tidak perlu loncat pagar sampai mengatur aktivitas pekerja di perusahaan yang sudah diatur di UU tersendiri,” harapnya.
Ia menambahkan aktivitas pekerja di perusahaan sudah sangat detail diatur oleh UU nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya.
“Jadi kalau ada RUU baru sebaiknya mengacu ke UU yang sudah ada tersebut dengan mengatur hal hal yang mungkin belum diatur,” tutupnya. (Bob)