Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan 55.526 Benih Lobster

Patroli Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp14 miliar ke Singapura, Sabtu (26/3/2022). (Foto: bea cukai kepri/antaranews)

AlurNews.com – Benur atau benih lobster menjadi salah satu komoditas yang banyak diselundupkan ke luar negeri. Dalam periode 2020 hingga 2021, sebanyak 55.526 benih lobster berhasil diselamatkan Bea Cukai Batam dari tangan penyelundup.

Benih lobster yang berhasil diselamatkan, yakni 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara dari percobaan penyelundupan di perairan Batam.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penyelamatan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani berdasarkan keterangan tertulis, dikutip dari Antaranews.com.

Ia menjelaskan, penyelundupan benih lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut dicegah di Pelabuhan Batuampar dan Bandara Internasional Hang Nadim, katanya lagi.

Atas capaian tersebut, Bea Cukai Batam meraih penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” kata Undani.

Undani menambahkan, penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia. (ib)