Mulai September, Mobil Dinas BUMN dan TNI-Polri Tak Boleh Isi Pertalite

Pengendara mengisi pertalite di SPBU. (Foto: cnbc indonesia)

AlurNews.com – Pertamina bakal membatasi penggunaan pertalite atau bahan bakar RON 90 di SPBU. Khusus mobil CC besar serta mobil dinas BUMN dan TNI-Polri tak boleh lagi mengisi pertalite mulai September 2022.

Melansir CNNIndonesia.com, BPH Migas menyatakan, kendaraan yang akan dianulir sebagai pembeli Pertalite adalah mobil mewah, tapi definisinya sejauh ini masih belum ditentukan.

Kategeori mobil mewah itu masih dirumuskan, namun kemungkinan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.

Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu dikatakan menggandeng Universitas Gadjah Mada.

Selain mobil mewah berdasarkan cc, akan ada larangan buat kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN untuk membeli Pertalite. BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan hal ini.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan ketetapan soal itu diharapkan bisa terbit pada Agustus atau September.

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” kata Erika.

Erika juga mengungkap data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada. Nantinya konsumen yang ingin membeli Pertalite mesti menggunakan aplikasi khusus.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” kata Erika. (ib)