Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Dendanya

Warga antre bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Kepri. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Sejumlah pemilik kendaraan terkadang telat membayar pajak kendaraan yang wajib dibayar setiap tahunnya. Alhasil, denda akan diberikan karena telat membayar pajak kendaraan.

Namun mesti diingat jika tak dibayar sesuai tanggal berarti Anda kena denda yang diakumulasikan setiap tahun.

Telat membayar pajak berarti Anda sedang menabung denda, ini bisa menyulitkan ketika tiba saatnya penggantian STNK lima tahunan karena harus dibayar semuanya jika masih mau menggunakan kendaraan itu.

Perlu diketahui perhitungan denda pajak mobil memiliki angka berbeda-beda. Itu tergantung dari berapa lama seseorang tak bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki.

Saat ini masih ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat, yaitu terlambat satu hari membayar pajak sama saja dihitung telat satu tahun.

Denda pajak mobil besarnya 25 persen per tahun. Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat hanya tiga bulan atau sembilan bulan?

Untuk memulai perhitungan, cek berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.

Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mengutip CNNIndonesia.com, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan:

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan = PKB x 25 persen
Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contohnya, PKB mobil Anda adalah 3.000.000 kemudian Anda telat lebih dari dua bulan membayar pajak. Berarti perhitungannya 3.000.000 x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar 100.000.

Hasil dari perhitungan di atas berarti denda Anda Rp134.500. (ib)