Imbas Promo Berbau SARA, Desakan Cabut Izin Holywings Menguak

Holywings Batam kawasan Harbour Bay, Batuampar. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Imbas iklan promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings Indonesia, desakan penutupan Holywings menyeruak dari berbagai pihak di Tanah Air termasuk di Kota Batam.

Hal ini berawal dari iklan promo Holywings menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Dalam postingan instagram Holywings Indonesia, admin memasang iklan promosi minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Holywings mencari pemilik nama Muhammad dan Maria untuk mendapatkan minuman alkohol gratis bermerk Gordon’s Dry Gin dan Gordon’s Pink.

Usai mendapatkan banyak kecaman, admin Instagram Indonesia telah menghapus postingan tersebut.

Atas kejadian itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Fraksi PKS Wahyu Wahyudin juga ikut mengecam perbuatan Holywings Indonesia yang telah membuat kegaduhan.

“Saya mengecam keras akan hal itu. Seyogyanya bisa nyari nama promo lain yang lagi trend, bukan pakai nama yang bisa menyebabkan umat Muslim marah,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, perbuatan Holywings Indonesia telah memantik kemarahan umat Muslim, pihaknya khawatir terkena provokasi. Di situasi seperti ini, bisa memicu main hakim sendiri.

“Saya sarankan owner Holywings agar segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik. Jika tidak, saya menyarankan pemerintah terkait agar mencabut izin usahanya,” tegas Wahyu.

Selain itu, Wahyu mengimbau, kepada para pelaku usaha yang bergelut dalam bisnis tempat hiburan agar dapat lebih berhati-hati dalam membuat program promo.

“Jangan sampai memakai nama-nama yang berhubungan dengan agama atau SARA. Masih banyak konten atau nama-nama yang unik atau menarik yang bisa dipakai untuk promo,” jelasnya.

Tak hanya Wahyu Wahyudin, tokoh pemuda Batam, Oyong Wahyudi mendesak Pemko Batam untuk mencabut izin Holywings di Batam.

Menurut dia, promosi dengan memberikan mikol gratis untuk orang-orang dengan nama Muhammad yang dilakukan Holywings Indonesia merupakan perbuatan biadab.

“Apapun ceritanya, kegiatan yang dilakukan Holywings sudah tidak bisa ditoleransi. Holywings harus ditutup dan izinnya harus dicabut,” ujar Oyong kepada AlurNews.com, Sabtu (25/6/2022).

Muhammad, kata Oyong, adalah nabi besar umat Islam dan juga orang yang paling mulia di muka bumi.

“Kalau Pemko Batam tidak sanggup, maka kami umat Islam sanggup untuk menutupnya, karena perbuatan ini jelas melukai kami,” tutur Oyong.

Lebih lanjut Oyong menyampaikan, sebagai tokoh pemuda, dirinya tidak alergi dengan tempat hiburan, bahkan ia mendukung investor membangun wisata di Batam.

“Tapi untuk satu ini sudah kelewatan dan tidak bisa dimaafkan. Harus ditutup!. Masih banyak tempat wisata malam lainnya yang lebih mendukung untuk dikunjungi,” ujarnya.

Gara-gara unggahan promosi miras gratis Holywings untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria itu, polisi sampai turun tangan karena menerima sejumlah laporan dari masyarakat.

Promo minuman alkohol gratis dari Holywings untuk orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria itu dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.

Di dalam Islam, Muhammad adalah nama nabi terakhir. Sementara Maria, merupakan nama ibu dari Yesus

Atas kasus itu, Enam pegawai Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus promosi gratis minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam, dilansir dari detik.com.

Berikut ini keenam tersangka itu:

  1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
  2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
  3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
  4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
  5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
  6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA. (Bob/Sirait)