AlurNews.com – Desakan berbagai pihak terkait peninjauan ulang izin Holywings Indonesia yang ada di Batam, direspons oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.
DPM-PTSP Kota Batam bersama dinas terkait langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Holywings Batam kawasan Harbour Bay Batam memeriksa perizinan yang dimiliki.
“DPM-PTSP, bersama dinas-dinas terkait datang ke sini untuk mengecek atau meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh, saat diwawancarai awak media, Selasa, (28/6/22).
Dari hasil sidak itu, pihaknya menemukan perizinan penjualan minuman beralkohol (mikol) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan OSS. “Terkait penjualan minuman beralkohol, Holywings telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan OSS,” jelas Teddy.
Namun menariknya, meski perizinan mikol telah diperoleh. Teddy menyebutkan, bahwa ada perizinan dasar yang belum dilakukan pengurus oleh pihak Holywings.
“Namun ada perizinan-perizinan lain yang harus dimiliki, juga harus segera diurus,” katanya.
Teddy menambahkan, jika perizinan-perizinan dasar tersebut tidak diurus, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas. “Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan,” tegas Teddy.
Saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings. Teddy tidak menjelaskan secara jelas. Ia hanya berkali-kali menyebutkan terkait perizinan dasar.
“Perizinan dasar. Seperti itu,” ucap Teddy menjawab pertanyaan awak media.
Enggan menyebutkan perizinan dasar seperti apa yang belum dimiliki Holywings, Teddy malah melempar dinas terkait lainnya untuk menjawab. “Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab.
Meski ada Izin yang belum dimiliki. Teddy menegaskan, bahwa Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi. “Tetap buka,” jelasnya. (ib)