AlurNews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Holywings Batam kawasan Harbour Bay Batam untuk memeriksa perizinan yang dimiliki, Selasa(28/6) sore.
Dalam sidak yang dilakukan oleh DPM-PTSP bersama instansi lain ditemukan beberapa perizinan penjualan minuman beralkohol (mikol) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan OSS.
“Terkait penjualan minuman beralkohol, Holywings telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan OSS,” jelas Teddy Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPM-PTSP Kota Batam, Teddy Nuh, Selasa (28/6).
Namun menariknya, meski perizinan mikol telah diperoleh. Teddy menyebutkan, bahwa ada perizinan dasar yang belum dilakukan pengurus oleh pihak Holywings.
“Namun ada perizinan-perizinan lain yang harus dimiliki, juga harus segera diurus,” katanya.
Padahal pada siang hari Alurnews telah mengkonfirmasi izin Holywings kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, (DPM-PTSP) Batam, Firmansyah.
“Untuk izin itu silahkan ke PTSP BP Batam, karena mereka yang mengeluarkan,” ujarnya.
Pada Rabu (29/6) dikonfirmasi kepada Firmansyah terkait alasan pihaknya melakukan sidak di Holywings Batam padahal pihaknya tidak memiliki kewenangan pengeluaran izin tempat hiburan tersebut.
“Kita kan untuk melakukan kroscek,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait masih adanya beberapa izin yang belum dimiliki oleh Holywings Batam, Firmansyah tidak merespons atau membalas pertanyaan yang disampaikan padanya tersebut hingga berita ini diterbitkan. (Bob)