AlurNews.com – Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 PNS cair mulai 1 Juli 2022. Ini termasuk buat Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, daerah 3,65 juta pegawai, serta pensiunan 3,32 juta pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan.
“Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022) dikutip dari detik.com.
Sri Mulyani menyebut anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan ini totalnya Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat dan TNI/Polri. Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya sekitar Rp 15 triliun dan Rp 9 triliun untuk pensiunan yang anggarannya berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
“Jadi total Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, Rp 15 triliun yang ada di APBD, dan Rp 9 triliun yang berasal dari pos BUN untuk para pensiunan,” jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022 di mana Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.
“KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku. Gaji ke-13 dimulai pembayarannya pada 1 Juli (2022) yang akan datang,” bebernya. (ib)