BATAM, AlurNews.com – Dua orang pelaku penyelundupan PMI ilegal yang tenggelam di perairan pulau Putri, Nongsa Kota Batam telah diamankan polisi.
Penangkapan dua pelaku itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pada Jumat (1/7).
“Sudah dua orang ditetapkan tersangka. Saat ini masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Nugroho.
Ia menyebutkan salah satu pelaku yang diamankan satreskrim Polresta Barelang itu diamankan di Provinsi NTB.
“Yang diamankan di NTB ialah perekrut puluhan PMI dari dari kampung para korban,” sebutnya.
Nugroho menyebutkan bahwa kasus tenggelamnya puluhan PMI yang diberangkatkan secara ilegal itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.
“Para korban yang selamat telah dimintai keterangan,” ujarnya.
Nugroho menyebutkan pihaknya akan menangani permasalahan ini sampai tuntas. Hal itu itu memberi efek jerah terhadap para mafia TKI tanpa prosedural.
“Dalam waktu dekat akan kita sampaikan lengkapnya,” ujarnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu kapal pengangkut PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam.
Diketahui sekitar 30 orang PMI berada diatas kapal speed boat tersebut, dan saat tenggelam sekitar 23 orang PMI berhasil diselamatkan.
Satu orang ditemukan di perairan Singapura dalam kondisi meninggal, sedangkan enam korban lainnya hingga saat ini masih dinyatakan hilang.(Bob)