AlurNews.com, Pekanbaru –Â Kuasa Hukum anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya, Freddy Simanjuntak dan Rekan telah menyerahkan Somasi ke-2 kepada pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang diterima langsung oleh Sekretaris KUD Marjono dengan disaksikan oleh Sihite karyawan PTPN V Sei. Galuh Kecamatan Tapung Kabuoaten Kampar Provinsi Riau, penyerahan dilakukan di kantor KUD di Desa Mojopahit pada hari Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Somasi ke-2 diserahkan karena Somasi pertama tidak direspon dengan baik, masih dengan hal yang sama yaitu memohon agar dikembalikan 3 buah Sertipikat Hak Milik (SHM) milik anggota KUD. Tuntutan anggota KUD tersebut disebabkan karena selama ini tidak pernah ada keterbukaan dan tidak transparannya pengurus kepada anggota KUD khususnya tentang SHM milik anggota yg awalnya diserahkan untuk anggunan Perbankan untuk pembiayaan kelanjutan peremajaan kebun plasma.
Diduga SHM mereka disalahgunakan atau diselewengkan oleh pengurus KUD dengan menyimpannya di Safe Deposit Box Bank Riau Kepri cabang Bangkinang, tentunya hal ini menimbulkan kecurigaan para anggota,
Apakah SHM mereka tersebut benar disimpan di Bank Riau Kepri atau SHM mereka diduga telah digunakan untuk mendapatkan pinjaman dana dari pihak Bank?.
Lebih lanjut disampaikan salah seorang anggota KUD yang tidak mau disebutkan namanya terkait dengan adanya indikasi dugaan telah terjadinya penyimpangan atau Penyelewengan Dana Hibah dari pemerintah dan adanya dugaan Penggelembungan dan Penyalahgunaan dana biaya penumbangan dan penanaman kembali kelapa sawit kebun plasma tersebut.
“Sehingga menurut penghitungan dari anggota KUD untuk 2 tahap yaitu Penumbangan dan Penanaman saja anggota sudah terhutang Rp 6.949.804,- perhektarnya, jika setiap anggota KUD memiliki 2 hektar masing-masing, maka setiap anggota terhutang menjadi Rp 13.899.608,- itupun masih untuk 2 tahap saja, apalagi sampai ke tahap 3, tentu biaya pemeliharaan akan lebih besar lagi dan akan membuat hutang menjadi lebih banyak yang ditanggung oleh masing-masing anggota KUD,” pungkas Freddy.
“Untuk itu anggota KUD memohon kepada pengurus untuk memperlihatkan dengan terang benderang Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak KUD Mandiri Mojopahit Jaya dengan PTPN V, karena hal tersebut adalah hak dari seluruh anggota untuk mengetahuinya. Surat Kerja Samanya mana? tanya salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya,” tambah Freddy.
Lebih lanjut Freddy Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum anggota KUD menghimbau, kepada pengurus KUD agar segera melaksanakan apa yang diminta oleh kliennya sebab tuntutan mereka itu adalah wajar karena itu adalah hak dari setiap warga negara untuk tetap ikut sebagai anggota KUD atau menarik diri dan apabila sesuai dengan tenggang waktu yang tertera di Somasi ke-2 (terakhir) tidak dilaksanakan maka dipastikan klien saya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, tegas Pengacara Kondang Freddy Simanjuntak, mantan anggota DPRD Provinsi Riau dan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.(Golan)

















