Polda Kepri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam

kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan

BATAM, AlurNews.com – Sebanyak empat puluh dua  orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditemukan oleh kepolisian ditampung di sebuah penampungan di kawasan Jodoh, Batu Ampar pada Kamis (30/6).

Kasubdit IV Renakta Polda Kepri, AKBP Suherlan mengatakan pengungkapan penampungan PMI yang direncanakan diberangkatkan secara ilegal tersebut diungkapkan dari hasil laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

“Dalam pengungkapan itu diketahui 18 orang PMI berjenis kelamin perempuan dan 24 PMI berjenis kelamin laki-laki,” kata Suherlan saat dikonfirmasi Sabtu (2/7).

Suherlan menyebutkan dari penemuan penampungan PMI secara ilegal itu pihaknya menetapkan satu orang sebagai pelaku.

“Saat ini satu orang diketahui sebagai pelaku dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.

Suherlan mengungkapkan para PMI itu diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

“Para korban rencananya akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Suherlan menyebutkan untuk keterlibatan pelaku lain saat ini tengah dilakukan pengembangan oleh pihaknya.

“Masih kami lakukan pengembangan, nantinya informasi lengkap akan disampaikan,” ujarnya.(Bob)