AlurNews.com – Polres Bintan kembali menggagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/22).
Dalam pengungkapan bersama Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan ini, polisi mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan PMI Ilegal tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (4/7/2022).
Ia menjelaskan, para pelaku diamankan di 4 lokasi yang berbeda dan mengamankan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal speed boat fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan..
“Para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang,” ujarnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ib)