AlurNews.com – Kementerian Sosial RI mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Indonesia sebagai buntut dari dugaan penyelewengan uang donasi masyarakat.
Namun, operasional ACT Cabang, Batam Kepulauan Riau masih beroperasi, hal itu disampaikan Nofran selaku Tim Program ACT Kepri pada Rabu (6/7/2022) saat dihubungi.
Disinggung terkait kasus penyelewengan dana yang saat ini berkembang, Novran enggan mengomentari hal tersebut.
“Terkait ini memang sedang ditangani oleh tim pusat kami, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya.
Namun, Novran mengatakan, meski ACT tengah diterpa isu yang kurang sedap pihaknya di daerah masih melakukan kegiatan seperti pendistribusian bantuan yang telah direncanakan.
“Saat ini kami lebih fokus ke kegiatan menyampaikan amanah implementasi bantuan yang memang sudah terencana sebelumnya,” kata Novran.
Ia mengungkapkan, kegiatan pengumpulan dana oleh ACT dihentikan sementara waktu karena permasalahan yang sedang menimpa lembaga tersebut.
“Untuk penggalangan dana ACT kami off sementara menunggu perkembangan,” ungkapnya.
Kementerian Sosial RI diketahui mencabut izin PUB Yayasan ACT karena diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengumpulan sumbangan.
Dalam aturan itu, biaya operasional 10 persen dari besar sumbangan yang terkumpul. Sedangkan Yayasan ACT mengambil 13,7 persen biaya operasional dari besaran dana terkumpul
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022). (Bob)