DPRD Batam Kaget, Ternyata Pendapatan Daerah dari Rokok Cuma Rp79 Juta Setahun

Anggota Komisi I DPRD Batam, Fadli. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – DPRD Kota Batam kaget dengan pendapatan daerah yang cuma Rp79 juta per tahun dari rokok. Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Pendapatan daerah dari rokok yang terbilang kecil itu diketahui Komisi I DPRD Kota Batam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha rokok lokal, Bea Cukai, DPM-PTSP dan BP Batam, Senin (13/6/2022).

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli mengaku cukup terkejut saat mengetahui bahwa pendapatan daerah tak sampai ratusan juta dari rokok itu.

“Isu rokok ilegal ini sangat krusial, karena marak beredar. Pendapatan daerah kita dari rokok ini per tahun cuma Rp 79 juta. Kita tidak melarang investasi yang datang, malah mengapresiasi. Tapi jika investasi tidak dapat menguntungkan dan mendatangkan hasil pendapatan daerah yang signifikan tentu kita pertanyakan,” katanya.

Menurut dia, daerah-daerah lain banyak mendatangkan penghasilan atau pendapatan untuk negara maupun daerah dari rokok. Namun terbalik yang terjadi di Batam.

“Untuk itu dari RDP ini kita pertanyakan ke pihak-pihak terkait soal kuota ekspor impor sampai bahan baku rokok,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Fadli menambahkan, tentang rokok yang tidak dilekati pita cukai, sangat mudah tersebar di Batam, Kepri, atau bahkan di daerah lain di Pulau Sumatera. Artinya, pengawasan yang dilakukan pihak berwenang masih lemah.

“Rokok yang tidak ada cukai itu tentu ilegal, tapi tersebar dengan mudahnya di seluruh Batam bahkan ke Pulau Sumatera. Ini artinya pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. Kita harap ini agar bisa diluruskan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Fadli.

Ke depan, pihaknya akan melakukan RDP lanjutan menyoal masalah tersebut. Menurut dia ini harus diusut tuntas dan segera diselesaikan. (Sirait)