9 PMI Ilegal di Kamboja Dipekerjakan Sebagai Marketing Investasi Bodong

Ditreskrimum Polda Kepri konfrensi pers kasus pengiriman PMI ilegal ke Kamboja di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022). (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Tiga orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan tidak sesuai ketentuan diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (6/7).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, para pelaku merekrut korbannya melalui iklan di media sosial.

“Ada tiga pelaku yang diamankan yakini J, F dan H. Pelaku J ini mendapatkan jaringan untuk merekrut 9 korban PMI itu dari suaminya yang terlebih dahulu bekerja di Kamboja,” ujarnya.

Jefri mengungkapkan para pelaku yang direkrut tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun oleh para pelaku, melainkan untuk pengurusan visa bekerja dibantu para pelaku

“Jadi para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai marketing di Kamboja dengan gaji USD 700 yang tidak punya skill bahasa Inggris dan Mandarin. Sedangkan yang memiliki skil digaji dengan kisaran USD 1.000,” ungkapnya.

Jefri merincikan para pekerja yang akan dikerjakan di perusahaan investasi di Kamboja itu diberangkatkan secara bertahap melalui Singapura dan diterbangkan ke Kamboja.

“Dari keterangan korban, sampai di Kamboja para korban disambut imigrasi Kamboja tapi tidak masuk melalui jalur sebagaimana mestinya dan paspor para korban tidak mendapatkan cap untuk masuk negara itu dan mereka langsung dibawa ke penampungan,” ujarnya.

Terangnya lagi, para pelaku setibanya di tempat kerja yang dijanjikan dikerjakan tidak sesuai dengan perjanjian perekrutan awal.

“Mereka disuruh merayu calon investor untuk berinvestasi, tetapi investasi tersebut merupakan investasi bodong. Mereka merasa ditipu dengan mencari korban lewat medsos, seakan-akan mereka pacaran. Lalu ditawarkan investasi bodong.” ujarnya.

Menurut Jefri kasus itu diketahui oleh KBRI Phnom Penh dari salah satu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa ke keluarganya dan keluarga melaporkan ke KBRI.

“Handphone para korban disita oleh pihak perusahaan ada salah satu yang masih menyembunyikan handphone yang mengabari,” ujarnya.

Lalu KBRI Phnom Penh yang mendapat laporan tersebut berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja sehingga para korban dijemput dan dikeluarkan dari perusahaan tersebut.

“Pengakuan korban lagi mereka tidak diantar masuk ke KBRI melainkan ditinggalkan di jalan depan KBRI,” ujarnya.

Para korban juga diketahui saat bekerja kurang lebih satu bulan di perusahaan investasi bodong tersebut mendapatkan penyiksaan secara fisik.

“Perlakukan kekerasan seperti tidak sesuai target akan disetrum, sakit didenda dan perlakukan kekerasan lainnya serta gaji tidak sesuai dengan perjanjian. Tapi saat ini ke 9 korban telah kembali ke Indonesia,” tutupnya.(Bob)