Oleh: Eks Ketua DEMA STAI Ibnu Sina, Rifai
Pemerintah dalam 5 tahun belakangan ini menerapkan 4 jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik tingkat SD hingga SMA/K yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan zonasi.
Namun ada salah satu jalur yang selalu menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah hingga saat ini yaitu PPDB jalur zonasi, yang mana mulai dicanangkan oleh pemerintah, Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Sistem ini dirancang untuk mengentaskan kesenjangan yang terjadi di dunia pendidikan. Hal utama yang melatarbelakangi munculnya sistem zonasi adalah adanya dikotomi sekolah unggulan dan non-unggulan yang dapat memperlebar jurang kesenjangan di sektor pendidikan Indonesia.
Sistem zonasi yang awalnya terkesan mujarab dalam mengenyahkan permasalahan pendidikan di Indonesia, ternyata masih mengalami banyak kendala pada praktiknya di lapangan.
Hal ini pun dirasakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau, baik yang anaknya ingin bersekolah dari tingkat SD hingga SMA, yang mana permasalahan pendidikan masih mengalami ketidak seimbangan jumlah antara sekolah negeri dan calon peserta didik. Hal ini menimbulkan banyak murid yang terlempar dari sekolah tujuannya, bahkan ketika jarak rumahnya tidak tergolong jauh.
Padahal alenia keempat pembukaan UUD 1945, disampaikan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. dijelaskan pula pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Apalagi setiap orang harus mendapatkan 12 tahun wajib belajar sebagai bentuk pengupayaan yg dijelaskan oleh UUD 1945.
Salah satu wali murid, bernama Fedro mengutarakan. “Adik saya ingin masuk ke salah satu SMA Negeri di Kota Batam, awalnya mengikuti jalur prestasi, namun beruntung gagal di perankingan, lalu kami mencoba melalui jalur zonasi dengan memilih 3 Sekolah yang dekat dengan rumah kami, yaitu SMAN 1 Batam, SMAN 4 Batam , dan SMAN 24 Batam. Namun ketiganya tetap tidak masuk, padahal jarak sekolah dengan perumahan kami hanya +- 1,9 km. kami pun telah mencoba menanyakan ini ke pihak sekolah, namun pihak sekolah kami untuk menanyakan langsung ke dinas terkait”.
barangkali tidak hanya Pak Fedro saja yang mengalami kendala dalam PPDB di Kepri saat ini. Hingga hari ini masih banyak wali murid yg belum mendapatkan kepastian dalam kendalan PPDB saat ini.
Padahal Provinsi Kepri sangat dekat dengan negara maju Singapura yang tingkat pendidikannya menjadi corong di Asia saat ini. Namun, penyakit yang dialami dapat dirasakan pada hal mendasar yaitu sistem penerimaan siswa baru/PPDB yang ada di provinsi Kepri 5 tahun terakhir ini, yang tak kunjung tercapai setiap tahun. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Pendidikan Kota Batam harus menjalin komunikasi yang intens dengan dewan-dewan pengawas pendidikan dalam meracik ramuan terbaik untuk menjawab permasalahan PPDB saat ini.