AlurNews.com – Pemerintah pusat telah menetapkan aturan pembelian minyak gorang curah rakyat (MGCR).
Tata cara pembelian mintak murah ini menggunakan dua acara, yakni dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, Pembelian minyak gorang curah ini, bisa langsung ke penjual atau pengecer yang terdaftar, dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 2.0.
Atau juga bisa melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) yakni warung pangan dan gurih.
Harga minyak goreng murah ini sudah ditentukan, Rp 14ribu perliter atau Rp 15ribu per kilogramnya.
Bagi masyarakat yang memiliki Aplikasi PeduliLindungi, ini tata cara pembeliannya :
- Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.
- Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, tetap bisa membeli minyak goreng murah ini. Begini cara untuk mendapatkan minyak gorang murah tersebut :
- Tunjukkan KTP Anda pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK Anda
- Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.