AlurNews.com – Beberapa pengurus Masjid An-Nur di Kavling Bukit Melati, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung-Batam, merasa terzolimi dan tidak menerima dugaan atas perlakuan tersebut tidak bertanggung jawab dari oknum yang sengaja sengaja menukarkan sapi kurban pemberian dari Gubernur Kepri, dengan hewan kurban yang jauh lebih kecil, kepada jamaah Masjid An-Nur.
Berdasarkan keterangan dari beberapa pengurus Masjid An-Nur dan juga salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, Moh Zainal Arifin mengatakan, bahwa tindakan ini dianggap kuat sengaja dilakukan oleh oknum yang dinilai tidak suka terhadap pimpinan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
baca juga: Gubernur Ansar Khatib Idul Adha di Masjid Jami’Baiturrahim Tarempa, ini Isi Ceramahnya
Bahkan lebih jauh menurut Moh Zainal Arifin, terkait tertukarnya hewan kurban sapi ini sudah diklarifikasi oleh pihak Masjid An-Nur kepada pihak pengadaan hewan kurban.
“Sebenarnya hal ini sudah diklarifikasi dengan pihak pengadaan hewan kurban, Pak Haji Mustofa. Menurut Pak Mustofa, sapi dari Pemprov memang yang besar dan ada lebelnya. Sementara sapi dari Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Batam adalah sapi yang kecil,” ujar Moh Zainal Arifin.
“Intinya kita dari masyarakat sangat menyesalkan perlakuan ini. Dimana dalam konteks ibadah pun masih ada oknum yang berani mempermainkan, mempolitisir, itu yang kita tidak terima,” tegasnya.
Sementara itu Asmal salah seorang tokoh masyarakat setempat, dan juga orang yang dipercayakan Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan hewan kurban tersebut kepada jamaah Masjid An-Nur, menduga ada pihak yang sengaja ingin mempermalukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Saya justru menduga ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk sengaja mempermalukan Bapak Gubernur kita,” ucap Asmal.
Lebih jauh Asmal mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan besar kecilnya hewan kurban yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Bahkan ia mengatakan sangat ikhlas atas apa yang diberikan.
Akan tetapi, yang tidak dapat diterima oleh masyarakat (Jama Masjid An-Nur), jika ada pihak yang sengaja melakukan kesalahan dengan cara sengaja menukarkan hewan kurban pemberian Pemerintah Provinsi dengan hewan kurban yang lebih kecil.

















