Jadi Syarat Perjalanan, Dinkes Kepri: Silahkan Datang ke Puskesmas untuk Vaksin Booster

Kadis Kesehatan Kepri, Muhammad Bisri. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Vaksin dosis ketiga atau booster kembali dijadikan syarat perjalanan mengingat adanya kenaikan kasus covid-19. Syarat perjalanan ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi Dosis lengkap baik kedua ataupun ketiga, Kepala Dinas kesehatan Provinsi Kepri Muhammad Bisri mengatakan saat ini vaksinasi terhadap masyarakat masih terus dilakukan di kabupaten kota yang ada di Provinsi Kepri.

“Masih kami lakukan,” kata Bisri Senin (11/7).

Bisri menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi baik Dosis pertama, kedua dan booster bisa langsung datang ke Puskesmas terdekat

” silakan hubungi Puskesmas Untuk mendapatkan info jadwal vaksinasinya,” ujarnya.

Bisri menerangkan untuk ketersediaan vaksin sendiri dikatakannya masih banyak untuk diberikan kepada masyarakat.

“Dosis vaksin juga masih ada banyak,” ujarnya.

Untuk Capai vaksinasi di Kepri Bisri menjelaskan untuk Dosis pertama telah mencapai 97 persen masyarakat yang disuntik dosis pertama, sedangkan Dosis kedua mencapai 86 persen.

“Untuk capaian dosis ketiga yakni mencapai 47,2 persen. Jadi masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan dosis ketiga,” ujarnya.

Pemerintah sendiri melalui melalui Satgas penanganan covid-19 mengeluarkan SE nomor 21 Tahun 2022 dan turunannya SE Kemenhub terkait syarat perjalanan baik udara laut dan darat.(Bob)

keterangan Foto: Kadinkes Kepri, Muhammad Bisri