Naik Rp2 Ribu, Segini Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kepri

Harga gas elpiji non subsidi naik Rp2 ribu per Minggu 10 Juli 2022. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi mulai Minggu 10 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, harga gas elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas dan tabung elpiji 12 kg akan disesuaikan sekitar Rp 2.000/kg.

“Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp 2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG. Harga ini masih sangat kompetitif dibandingkan produk dengan kualitas setara. Untuk yang subsidi, pemerintah masih turut andil besar dengan tidak menyesuaikan harganya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022) dikutip dari detik.com.

Irto menjelaskan penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia. Tercatat harga minyak ICP per Juni menyentuh angka US$ 117,62/barel, lebih tinggi sekitar 37% dari harga ICP pada Januari 2022.

Begitu pula dengan LPG, tren harga (CPA) pada Juli ini mencapai US$ 725/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13% dari rata-rata CPA sepanjang 2021.

Dilansir dari website resmi Pertamina, berikut daftar LPG nonsubsidi rumah tangga di tingkat agen yang naik mulai 10 Juli 2022:

  1. Bright Gas 5,5 kg
    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung : Rp 104.000
  • Bangka Belitung : Rp 107.000
  • Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat : Rp 100.000
  • Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur : Rp 107.000
  • Kalimantan Utara : Rp 117.000
  • Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah : Rp 104.000
  • Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara : Rp 107.000
  • Maluku : Rp 127.000
  1. Bright Gas 12 Kg/Elpiji 12 Kg
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumater Selatan, Bengkulu, Lampung : Rp 215.000
  • Bangka Belitung : Rp 223.000
  • Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat : Rp 213.000
  • Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur : Rp 223.000
  • Kalimantan Utara : Rp 250.000
  • Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah : Rp 215.000
  • Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara : Rp 223.000
  • Maluku : Rp 270.000. (ib)