AlurNews.com – Bareskrim Polri akan kembali memeriksa mantan presiden dan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Kamis (14/7/2022). Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi ACT ke tahap penyidikan.
“Jadwal pemeriksaan Kamis 14 Juli 2022 Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu khajar pukul 14.00 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022) dikutip dari detik.com.
Pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar merupakan yang kelima kalinya. Keduanya mulai diperiksa pada Jumat (8/7) lalu.
Ahyudin usai diperiksa pada Rabu (13/7) mengaku dicecar penyidik soal laporan keuangan ACT. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.36 WIB.
“Ya Alhamdulillah proses hari ini berjalan dengan baik, meskipun tetap aja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT,” kata Ahyudin saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Polri menduga ACT telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
“Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).
Ramadhan mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP.
“Selanjutnya. Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional,” katanya.
Penyidik Bareskrim juga terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain itu, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa. (ib)


















