AlurNews.com – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengirimkan tagihan sebesar Rp34 miliar kepada PT Asta Samudera sebagai agen kapal berbendera asing MV Seniha.
Hal ini diakui Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar dikarenakan MV Seniha, belum melakukan pembayaran biaya labuh tambat kapal sejak masuk ke Batam pada tahun April 2010 lalu.
Aturan penagihan ini juga diakuinya didasari dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tahun 2021.
“Tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan Perka BP Batam, dan labuh tambat adalah salah satu bentuk layanan dari BP Batam,” tegasnya, Senin (18/7/2022).
Dendi juga menegaskan, pada Perka BP Batam, tidak mengatur mengenai pembebasan biaya, walau diketahui kapal yang dimaksud tengah berada dalam status berperkara perdata.
“Aturan Kepala BP Batam nomor 27 dan 34 tahun 2021, di situ diatur kapal-kapal apa saja yang dibebaskan, salah satunya adalah kapal tangkapan dan bukan kapal yang tengah dalam proses perdata,” paparnya.
Dendi juga mengakui biaya yang dikenakan kepada pihak agen kapal tersebut, sudah termaksud dalam kategori murah, karena menggunakan perhitungan pada aturan tahun 2010 hingga 2019.
Tagihan berbeda akan berlaku apabila pihaknya mulai mengenakan aturan sesuai dengan Perka BP Batam pada tahun 2021.
“Jika menggunakan aturan yang sekarang, biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp74,8 miliar lebih,” terangnya.
Dendi menegaskan jika pihak PT Asta Samudera tidak juga melakukan pembayaran, maka pihaknya tidak akan bisa mencabut status pencekalan terhadap kapal MV Seniha.
“Kita sudah mencekal, kedua kita sudah menagihkan, jika sudah menjadi piutang maka kita laporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Keuangan nantinya akan berkordinasi dengan KPKNL untuk menagihkan piutang negara ini ke pihak pengurus kapal,” tutupnya. (Sirait)