Ratusan Korban Kaveling Bodong Kembali Datangi Kantor DPRD Batam

Puluhan korban kaveling bodong di Teluk Lengung mendatangi Kantor DPRD Batam, Senin (18/7/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Ratusan warga dari Bukit Indah Sambau, dan Kaveling Bintan Teluk Lengung, Batam, Kepulauan Riau kembali menyerbu Kantor DPRD Kota Batam, Senin (18/7/2022).

Kedatangan ratusan warga ini dikarenakan ingin kembali mempertanyakan kebijakan DPRD Batam, setelah menjadi korban dari penjualan javeling bodong yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).

Putri salah satu korban menyebutkan kedatangan para warga ini merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk memulihkan hak sebagai konsumen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini.

“PT PMB sudah melakukan penipuan ke kami. Sudah membayar cicilan, kami harus membayar lagi sebesar Rp35 juta baru bisa membangun di lahan kaveling,” terangnya ditemui di DPRD Batam.

Tidak hanya itu, para pembeli juga mengaku tidak mengetahui letak lahan yang dijual oleh PT PMB.

Salah satu alasan lain kedatangan warga, dikarenakan pihak P. PMB yang diduga ingin melarikan diri, akibat lokasi kantor yang telah pindah saat konsumen ingin melakukan pembayaran cicilan.

“Selama beberapa bulan ini kami cuma disuruh bayar. Tapi kami tidak tahu tanahnya itu mana. Sekarang malah saat mau bayar tiba-tiba katanya kantor pindah,” katanya.

Hingga saat ini, Putri mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, untuk pembayaran cicilan kaveling yang tidak diketahui lokasinya.

“Saya sudah hampir Rp20 juta. Tidak tahu kalau warga lainnya. Ada yang mau lunas tapi tidak jelas juga lokasi tanahnya,” kata dia.

Berbeda dengan Putri, salah satu korban lain Ilyas mengaku bahwa permasalahan ini sebelumnya pernah diadukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Namun ia mengaku bahwa pemerintah daerah seakan tidak mempedulikan pengaduan yang sebelumnya telah dilakukan oleh para konsumen PT PMB.

“Itu terus bertambah loh. Kami sudah kantongi surat BPKN yang ditujukan tapi apa? Sampai sekarang nihil,” kata dia.

Ia mengatakan sudah mengantongi surat Nomor : 134/BPKN/12/2019 perihal rekomendasi kaveling siap bangun (KSB) di Batam, BPKN Republik Indonesia menyebut jika pihaknya telah menerima 1.331 aduan terkait kasus serupa.

Sebagian besar di antaranya berasal dari Batam dengan rincian 49 konsumen Kaveling Nato, 768 konsumen Kaveling Bukit Nongsa IV dan Teluk Lengung (kasus PT PMB).

Pada surat itu, BPKN pun meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas ihwal penyerobotan dan pemanfaatan hutan lindung di kawasan Otorita Batam.

Dalam salah satu poin, BPKN dengan tegas mengatakan bahwa ada pembiaran dari pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung.

Namun perjuangan Putri, Ilyas dan ratusan warga yang menjadi korban terpaksa menelan pil pahit, setelah jadwal RDP untuk memulihkan hak konsumen, terpaksa dibatalkan sebab pihak terkait seperti Badan Pengusahaan (BP) Batam dan dinas lainnya tidak bisa hadir.

“Kami sangat kecewa yang seharusnya bisa selesai cepat malah tertunda lagi,” sesalnya. (Sirait)