BNNP Kepri Amankan Kurir Sabu di Pantai Tanjungbemban Nongsa

BNNP Kepri konfrensi pers pengungkapan kasus 2,8 kilogram sabu di Kantor BNNP Kepri, Selasa (19/7/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kepri mengamankan seorang pria berinisial MN di pantai Tanjungbemban, Batu Besar, Nongsa karena kedapatan menyimpan 2,8 Kilogram sabu pada Rabu (29/6/2022) lalu.

Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan bahwa 2,8 kilogram sabu tersebut diantar pelaku lainnya ke pantai Tanjungbemban, Nongsa untuk diantarkan ke suatu tempat.

“Pelaku masih menunggu perintah untuk di antara ke suatu tempat,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Heru menyebutkan 2,8 kilogram sabu yang diamankan BNNP bersama satu orang pelaku itu berasal dari Malaysia.

“Pelaku dijanjikan upah namun uang tersebut belum diberikan,” sebutnya.

Heru mengatakan saat diamankan pelaku menyimpan sabu tersebut dalam sebuah tas ransel berwarna hitam dengan dengan tiga paket teh China merek Guanyinwang di dalam tas tersebut.

“Setelah ditimbang diketahui total berat sabu itu seberat 2.850 gram,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut , satu orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri untuk dilakukan proses penyidikan.

Heru menyarangkan narkoba yang diamankan dari tangan MN itu setelah dilakukan proses hukum akhirnya mendapatkan penetapan dari pengadilan dan dilakukan proses pemusnahan.

“Sebanyak 2.757,55 gram sabu dimusnahkan dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 92,45 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Bob)