Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket 257 Gram Sabu ke NTB

Barang bukti paket kiriman berisi sabu ke NTB yang diungkap Bea Cukai Batam. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat jasa ekspedisi yang dikirim dari Batam ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, narkotika tersebut ditemukan saat berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis(30/6) lalu.

“Paket barang yang di dalamnya diselipkan sabu seberat 257,8 gram itu akan dikirim ke NTB,” kata Undani (20/7).

Undani menyebutkan pihaknya langsung berkordinasi dan membentuk satuan tugas khusus dengan BNNP NTB.

“Setelah diserahkan barang bukti, Satgasus langsung melakukan COD dengan penerima barang tersebut,” ujarnya.

Undani menerangkan bahwa setelah diketahui lokasi penerima barang kiriman tersebut yang berada di Kabupaten Lombok Barat, NTB dan dilakukan penangkapan.

“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” katanya.

Undani menambahkan bahwa pelaku yang diamankan Satgasus tersebut diketahui berinisial UJ (37).

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan BNNP NTB untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(Bob)