
AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, berhasil mengungkap pabrik narkotika jenis sabu yang dilakukan di wilayah Perumahan Sukajadi Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/7/2022) lalu.
Dari hasil pengungkapan Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika ini, pihak BNN RI dan BNNP Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan, satu dari ketiga tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MS (43).
“Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 5 kilogram,” ungkapnya saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Cluster Nirwana, Perumahan Sukajadi Batam, Kamis (21/7/2022) sore.
Tidak hanya itu, tersangka MS yang merupakan WNA Malaysia ini merupakan mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Saat dilakukan pengrebekan, tersangka MS turut diamankan bersama tersangka lain berinisial NS (47).
“Dari kedua tersangka ini petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AS (25), yang diamankan di lokasi berbeda yakni Perumahan Puri Selebriti, Batam Center pada hari yang sama,” lanjutnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapati tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat netto 2.261 gram.
Serta satu buah tempat penampung air, yang didalamnya diduga merupakan cairan yang diduga prekusor narkotika seberat bruto 2.771 gram.
“Jadi ada bahan yang sudah selesai diolah, dan ada barang bukti yang masih dalam proses olah oleh ketiga tersangka ini,” tegasnya. (Sirait)