AlurNews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose menyatakan dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait isu penggunaan ganja untuk keperluan medis.
“Sudah ada keputusan MK, saya sebagai kepala BNN RI ternyata mahkamah konstitusi sejalan dengan kami,” kata Petrus Jumat (22/7/2022).
Petrus menyebutkan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU 35 tahun 2019 telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Lanjutnya dalam ayat selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Hasil penelitian kami bahwa persentase penyalahguna ganja di Indonesia mencapai angka 41,6 persen. Sebagian besar dari pengguna tersebut adalah pengguna ganja,” ujarnya.
Petrus menerangkan ketegasan dirinya menolak legalisasi ganja untuk medis karena dikhawatirkan penyalahgunaan narkotika tersebut akan tinggi setelah dilegalkan.
“Saya selaku kepala BNN bertanggung jawab kepada generasi muda bangsa ini,” ujarnya.
(Bob)