Komnas PA: Batam Zona Merah Pelanggaran Terhadap Anak

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: AlurNews.com)

AkurNews.com – Kota Batam mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022 dari 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun penghargaan yang diterima Kota Batam sebagai kota layak anak itu mendapatkan tanggapan berbeda dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyatakan Batam merupakan zona merah pelanggaran terhadap anak.

“Kami temukan satu tahun yang lalu ada fakta yang tidak bisa disembunyikan sekitar 2.700 pelanggaran terhadap anak dan 52 persen adalah kejahatan seksual,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (26/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa data yang didapatkan itu diketahui dari hasil mengumpulkan fakta-fakta dan survei di instansi yang menangani kasus pelanggaran anak yakni Unit PPA polres.

“Hasil yang kami temukan ini dengan angka yang ada cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.

Arist menyebutkan bahwa predikat Batam sebagai kota layak anak harus ditinjau kembali.

“Siang ini ada rencana deklarasi oleh wali kota Batam, alangkah tepatnya adanya deklarasi dari pemerintah terhadap komitmen tadi,” ujarnya.

Arist juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendapat dua laporan kejahatan yang terjadi di lembaga pendidikan yang berbasis pondok pesantren.

“Ada dua kasus akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi yang menangani seperti lembaga keagamaan berkoordinasi dengan kementerian pendidikan dan pondok pesantren nanti akan dikoordinasi kemenag,” ungkapnya.

Ia menjelaskan laporan kasus tersebut saat belum bisa dibuka pihaknya karena masih dilakukan pendalaman

“Kasus itu saat perlu dikonfirmasi di investigasi dan mengkroscek ke polres apakah sudah ada laporannya,” ujarnya. (Bob)