Komnas PA Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Satuan Pendidikan Batam

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang diisukan terjadi di satuan pendidikan yang berada di Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini diakui Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang bahkan menyebut bahwa pihaknya mendapati dua laporan kejahatan seksual terhadap anak.

“Ada dua kasus akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi yang menaungi pondok pesantren di Kemenag. Kasus itu sangat perlu dikonfirmasi di investigasi dan dicek kembali ke Polres apakah sudah ada laporannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Arist Merdeka Sirait di Batam, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Dari dua laporan kejahatan seksual di Batam yang tengah ditangani Komnas PA, seluruhnya terjadi di lembaga pendidikan pondok pesantren.

Sementara itu, secara nasional, pada 2021 pihaknya mendapatkan laporan sekitar 2.700 pelanggaran terhadap anak dan 52 persen di antaranya merupakan kejahatan seksual.

“Kasusnya bisa sodomi, persetubuhan sedarah, rudapaksa anak-anak sebagai pelaku dan korban, dan di pondok pesantren terdapat kekerasan terhadap anak. Jadi angka itu kita khawatirkan,” lanjutnya.

Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau berada dalam zona merah mengenai pelanggaran terhadap anak.

Hal ini disebutkannya di saat Kota Batam kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), untuk tahun 2022, dimana pada tahun ini hanya 7 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Memang Batam mendapatkan penghargaan untuk Kota Layak Anak. Namun perlu saya tegaskan bahwa Batam ini sebenarnya masuk ke dalam zona merah, untuk kategori kasus kekerasan terhadap anak terutama pelecehan seksual,” tuturnya. (Sirait)