Wakil Bendahara PB PMII Pertanyakan Prosedur Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri

Wakil Bendahara PB PMII, Wiradi Putra. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Hasil seleksi calon Anggota Bawaslu Kepri oleh Tim seleksi (Timsel) menyisakan 12 orang yang lolos hingga ke tahap tes kesehatan usai lolos tes tertulis dan tes psikologi.

Namun hasil seleksi yang menyisakan 12 orang calon anggota Bawaslu Kepri itu menyisakan tanda tanya tersendiri diduga melanggar persyaratan perekrutan yang diumumkan oleh timsel.

Wakil Bendahara Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Wiradi Putra menduga ada yang janggal dalam perekrutan calon anggota Bawaslu Kepri yang dilakukan oleh Timsel Bawaslu Kepri.

“Terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dan tidak dijalankan oleh timsel sebagai syarat seleksi awal,” kata Wiradi (27/7/2022).

Wiradi menerangkan bahwa dalam persyaratan yang dikeluarkan oleh timsel pada pada poin ke 15 disebut peserta seleksi wajib melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

“Berdasarkan poin tersebut seharusnya tidak terdapat nama nama anggota aktif komisioner bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota yang lolos dalam syarat administrasi yang telah dilaksanakan oleh Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri,” terangnya.

Wiradi juga menyebutkan bahwa pada dari 12 nama yang lolos seleksi calon anggota Bawaslu Kepri ada beberapa anggota yang masih berstatus sebagai komisioner di kabupaten kota di wilayah Kepri.

“Dalam persyaratan yang dikeluarkan timsel poin 13 berbunyi bersedia bekerja penuh waktu. Sementara yang mendaftar kebanyakan dari penyelenggara, dan itu diduga pelanggaran terhadap poin 13 tersebut,” sebutnya.

Wiradi menjelaskan bahwa saat ini penyelenggara tengah menjalankan tahapan pemilu, sehingga calon anggota Bawaslu yang merupakan penyelenggara di kabupaten atau kota di Kepri dikhawatirkan mengganggu proses tahapan pemilu.

“Bawaslu maupun KPU pada saat ini sedang menghadapi atau melaksanakan tahapan, apalagi tahapan yang akan berlangsung yakni tahapan verifikasi parpol. Maka tidaklah efektif apabila penyelenggara di KPU maupun di Bawaslu mendaftarkan diri sebagai calon dikarenakan akan memecah konsentrasi antara mendaftar atau melaksanakan tahapan,” ujarnya.

Wiradi menerangkan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kepri itu menghabiskan anggaran yang cukup besar sehingga diharapkan agar proses seleksi dilakukan dengan transparan dan terbuka sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

“Kami harapkan timsel calon anggota Bawaslu Kepri bisa menjelaskan dugaan yang ada ke publik agar tidak ada tanda tanya dari masyarakat,” katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait dugaan kurang transparan dan tidak sesuainya proses seleksi tersebut kepada Ketua Timsel Bawaslu Kepri Fendi Hidayat, namun hal tersebut tidak direspons.

Konfirmasi dilakukan beberapa kali mulai dari Selasa 26 Juli hingga Rabu 27 Juli 2022 melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon namun tidak direspons.

Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari Ketua Timsel Bawaslu Kepri terkait dugaan kurang transparan dan tidak sesuainya proses seleksi dengan persyaratan yang dikeluarkan dan dinilai kurang transparan tersebut. (Bob)