Hari Ini, Tenaga Kesehatan di Kepri Akan Divaksin Booster Kedua

Tenaga kesehatan di Kepri mulai hari ini akan diberi vaksin booster kedua. (Foto: antaranews.com)

AlurNews.com – Provinsi Kepri akan memberikan vaksin booster kedua bagi 15 ribu tenaga kesehatan. Vaksin booster kedua diberikan mulai hari ini, Jumat (29/7/2022).

“Kami sudah mendata semua, nakes di Kepri ada sebanyak 15.000 lebih semuanya yang akan terima vaksin booster kedua ini. Di Batam aja 5.000 lebih nakes,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri Mohammad Bisri, Kamis (28/7/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Ia menyatakan, pemberian vaksin dosis penguat kedua akan lebih dulu diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja pada bagian pelayanan.

“Kami utamakan yang ada di pelayanan, seperti di rumah sakit dan puskesmas,” kata Bisri.

Jenis vaksin yang diberikan, kata dia, akan menyesuaikan dengan pasokan yang tersedia.

“Sekaligus semuanya nanti disuntik vaksin, untuk jenis vaksinnya kami sesuaikan dengan stok yang ada,” katanya.

Pemberian vaksin dosis penguat kedua sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi SDM Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Di Jakarta, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Menurut Maxi keputusan tersebut diperkuat dengan dukungan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat rekomendasi bernomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan pegawai rumah sakit dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

“Seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan,” katanya. (ib)