Irwansyah Tentang Kenaikan Airport Tax Hang Nadim Batam

Irwansyah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri saat berada di Bandara Hang Nadim Batam. (Ft. Istimewa)

AlurNews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepri yang membidangi Perhubungan meminta pengelola Bandara Hang Nadim, Batam untuk membatalkan kenaikan tax airport yang dimulai sejak 28 Juli 2022.

Hal ini dianggap memberatkan bagi masyarakat terutama yang ada di wilayah Kepulauan Riau, di tengah kondisi perekonomian yang belum membaik.

“Informasi mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pasawat Udara (PJPU) atau Airport Tax dari Rp 60 ribu menjadi Rp100 ribu per tanggal 28 juli 2022 merupakan kebijakan yang tidak tepat,” ungkap Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah, Sabtu (30/7/2022).

Irwansyah menegaskan paska pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, ekonomi baru saja ditata ulang, tidak selayaknya dibebani dengan kenaikan-kenaikan, termasuk layanan bandara.

Masih kata Irwansyah, apabila dilihat dari nilainya, kenaikan airport tax dirasa sangat besar, dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu atau berkisar 66 persen.

“Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, kenaikan tarif airport tax juga harus didasari dengan alasan yang jelas, misalnya dengan menambah fasilitas tertentu yang bisa dinikmati para penumpang.

“Jadi ada ‘take and give’ antara harga yang dibayarkan masyarakat dengan fasilitas yang mereka terima,” jelasnya