Jadwal Kapal KM Kelud Bulan Agustus 2022

Jadwal kapal KM Kelud bulan Agustus 2022. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Kapal Pelni KM Kelud memiliki rute pelayaran Jakarta, Batam, Tanjung Balai Karimun, Medan, dan Kijang.

KM Kelud tiba dan berangkat dari Batam dalam satu minggu memiliki jadwal yakni setiap hari Minggu dan Rabu.

PT Pelni telah merilis jadwal kapal Pelni KM Kelud Batam ke Belawan, Medan maupun Batam ke Tanjung Priok, Jakarta.

Berikut jadwal kapal Pelni KM Kelud hingga akhir Agustus 2022

Minggu (7/8) tujuan Belawan
Datang Pukul 12.00 WIB
Berangkat Pukul 15.00 WIB

Rabu(10/8) tujuan kijang – Tanjung Priok
Datang Pukul 09.00 WIB
Berangkat Pukul 12.00 WIB

Minggu (14/8) Tanjung Balai Karimun -Belawan
Datang pukul 06.00 WIB
Berangkat pukul 11.00 WIB

Rabu (17/8) Tujuan Tanjung Priok
Datang Pukul 12.00 WIB
Berangkat pukul 15.00 WIB

Minggu (21/8) Tujuan Belawan
Datang Pukul 12.00 WIB
Berangkat Pukul 15.00 WIB

Rabu(24/8) Tujuan Kijang -Tanjung Priok
Datang Pukul 09.00 WIB
Berangkat Pukul 12.00 WIB

Minggu (28/8) tujuan Karimun- Belawan
Datang Pukul 06.00 WIB
Berangkat Pukul 11.90 WIB

Rabu (31/8) Tujuan Tanjung Priok
Datang Pukul 12.00 WIB
Berangkat Pukul 15.00 WIB.

Syarat Perjalanan.

Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lanlan Ery Cahya, mengatakan terhitung 17 Juli 2022 lalu , penumpang kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.

“Aturan ini menyesuaikan SE terbaru dari Satgas penanganan covid-19 nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Transportasi Laut,” kata Lanlan.

Lanlan menyebutkan bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan waktu 3X24 jam semenjak sampel diambil.

Lanjutnya untuk masyarakat yang akan menggunakan jasa kapal Pelni dan baru melaksanakan vaksinasi dosis kedua maka diharapkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

“Masyarakat yang telah menjalankan vaksinasi dosis ketiga atau booster maka tidak diwajibkan menunjukkan antigen atau PCR,” sebutnya.

Lanlan menambahkan, masyarakat atau calon penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, maka sesuai aturan wajib menunjukkan Surat Kesehatan dari Dokter Pemerintah dan Hasil Negatif PCR kurun waktu 3X24 jam.

“Untuk calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT – PCR atau rapid test antigen,” tambahnya.

Lanlan menjelaskan sesuai surat edaran Satgas penanganan covid 19 dan edaran Kemenhub calon penumpang usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT – PCR atau rapid test antigen.

“Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan,” jelasnya.

Lanlan juga meminta calon penumpang kapal Pelni selama melakukan perjalan diharapkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak,” tutup Lanlan. (Bob)