KPPU Terus Dalami Dugaan Kartel Tiket Feri Batam-Singapura

Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan masih mendalami dugaan kartel kenaikan harga tiket feri Batam-Singapura.

Kepala KPPU Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan kartel tiket Batam Singapura yang mengalami kenaikan 100 persen.

“KPPU sudah melakukan diskusi dengan DPRD Kepri dan asosiasi pelaku usaha yang bernaung di bawah Kadin Batam. Selain itu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke KPPU, serta melakukan pengumpulan data dan informasi dari lapangan,” kata Ridho, Jumat (5/8/2022).

Ridho menyebutkan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk tahap klarifikasi laporan dinilai cukup maka Tim KPPU nantinya tidak harus melakukan klarifikasi ke operator kapal .

“Namun untuk melengkapi analisis terkait dugaan kartel tersebut, tim sedang mempersiapkan permintaan data dan keterangan secara tertulis kepada pihak operator kapal dan stakeholder lain di yang ada di Kota Batam,” ujar Ridho.

Ridho menerangkan hingga saat ini Tim KPPU belum menyatakan ditemukan kartel tiket Batam Singapura tetapi baru indikasi adanya permainan kartel.

“Indikasi yang diperoleh tim antara lain adanya kenaikan harga tiket ferry secara signifikan, dengan harga yang sama dan dilakukan secara serentak. Menjadi tidak logis dengan spesifikasi kapal dan biaya operasional yang berbeda, operator kapal akan menawarkan harga yang sama pada tingkat yang tidak kompetitif,” terangnya.

Ridho menambahkan nantinya apabila telah melalui tahapan hukum dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU no 5 Tahun 1999 terkait kartel, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa denda minimal 1 milyar dan maksimal 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan selama mereka menjalankan praktik kartel.

“Selain denda, KPPU juga dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel tersebut, sehingga kembali pada mekanisme pasar,” ujarnya.

Ridho menjelaskan nantinya sanksi KPPU hanya diberikan kepada pelaku usaha yang diduga terlibat.

“Apabila ada pihak lain yang turut berperan, KPPU dapat menyatakan pihak lain tersebut bersalah dan memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga yang mengawasi pihak lain tersebut,” ujarnya.
(Bob)