Hingga Hari ke-6, Sudah 13 Parpol Daftar ke KPU

Komisi Pemilihan Umum. (KPU). (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka. Hingga hari ke-6, sudah 13 parpol mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar, dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar, sisanya tinggal 16 partai politik pemegang akun Sipol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (7/8/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Pada hari keenam, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia datang ke KPU untuk mendaftar.

“Berdasarkan hasil penelitian pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap dan kami berikan kesempatan PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut,” kata dia.

Hal itu lanjut Idham karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, partai politik dapat didaftar jika menyerahkan dokumen secara lengkap.

Sementara itu, 13 partai politik yang telah mendaftar hingga hari keenam yaitu PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai, Partai Kebangkitan Nusantara Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. (ib)