AlurNews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan belasan kapal yang menyelundupkan limbah beracun dari negara tetangga ke wilayah Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, terkait dugaan 13 kapal pengangkut limbah beracun dari negara tetangga ke wilayah Kepri telah dilaporkan oleh pihaknya ke Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
“Atas temuan dugaan 13 kapal memasukan limbah beracun dari negara tetangga, saya telah melapor ke Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhukam, Bapak Sugeng Purnomo terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup,” kata Bonyamin, Kamis (11/8/2022).
Bonyamin mengungkapkan, dugaan modus penyelundupan limbah beracun dari negara tetangganya itu diangkut oleh kapal kecil dari negara tetangga kemudian dimasukkan ke kapal besar yang berada di perairan Selat Malaka.
“Modusnya kapal-kapal kecil yang diduga membawa limbah memasukan ke kapal besar, lalu kapal kecil dari negara tetangga balik ke negaranya. Jadi seakan-akan di tengah laut. Ada kapal kecil lainnya dari dalam negeri mengambil limbah dan dibawa ke perairan Kepri, ada yang dibuang ke laut, ada yang dibuang ke daratan ke lokasi bekas tambang,” ungkapnya.
Bonyamin menjelaskan dirinya telah turun langsung ke Selat Malaka dan melakukan pengecekan terhadap kapal yang diduga menjadi tempat penampungan limbah beracun.
“Sudah saya laporkan ke Sugeng Purnomo lalu diarahkan ke Gakkum KLHK, dan atas laporan itu saya datang ke Selat Singapura untuk melakukan pengecekan kapal yang masih diduga masih membawa limbah beracun dan ketemu,” jelasnya.
Bonyamin menambah bahwa Minggu mendatang dirinya akan melaporkan temuan dan data yang dimilikinya terkait dugaan limbah beracun yang diduga diselundupkan dari negara tetangga.
“Saya Minggu depan akan melaporkan resmi dugaan ini. Beberapa dokumen dan hasil temuan ini akan saya laporkan resmi ke KLHK,” ujarnya.
Bonyamin juga mengatakan, pelaporan yang nantinya akan disampaikan ke Gakkum KLHK akan diproses secara cepat dan mengulang prestasi kemarin KLHK telah membawa pelaku limbah dan diputus hakim 7 tahun penjara.
“Dan temuan saya ini lebih besar kapalnya di dalam video diduga ada puluhan ribu ton diduga lebih dari satu tahun praktik melakukan membawa limbah dari negara tetangga,” tambahnya. (Bob)