Penyelundupan PMI, Korban Bayar Rp15 Juta untuk Bekerja di Malaysia

Polsek KKP Batam ungkap kasus penyelundupan PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam menangkap enam orang pelaku penyelundupan PMI secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kapolsek KKP AKP Yusriadi Yusuf mengatakan keenam pelaku tersebut diamankan berinisial K (57 ), R (35 ), A (51), RS (47), SS (51), SH (53) yang terdiri atas empat laporan polisi.

“Jadi pada pertengahan Juli 2022 lalu adanya laporan salah satu korban yang mengaku membayar Rp15 juta agar bisa diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek KKP Batam lantas melakukan penyelidikan.

“Para pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI,” Sebutnya.

Ia menjelaskan, padahal untuk memberangkatkan PMI secara legal ada beberapa syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.

“Enam pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di Batam, korban berasal dari kota asal datang ke Batam mulai dari bandara dan berangkat dari Batam ke Malaysia, para pelaku yang mengatur semua,” jelasnya.

Hasil penyidikan, pelaku mengaku memberangkatkan PMI 5-15 orang per hari.

“Dari keterangan korban biaya sebesar Rp15 juta sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya. Dan pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta per orang dan korban banyak berasal dari jawa Timur dan Lombok,” ungkapnya.

Dari tangan keenam pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.

Yusuf mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penempatan PMI tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

“Dan untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun ke luar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat sesuai prosedur. Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestik maupun internasional,” ujarnya

Pihaknya juga mengingatkan kepada orang yang menempatkan PMI untuk bekerja di luar negeri agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur.

“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Bob)