AlurNews.com – Panitia Khusus (pansus) DPRD Kota Batam pembahasan ranperda perubahan perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Batam menghentikan pembahasan.
Wakil ketua Pansus Pembahasan Ranperda DPRD Batam, Muhammad Syafii dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2022, Jum’at, (12/8) mengatakan bahwa pembahasan ranperda perubahan Nomor 7 Tahun 2012 dihentikan sementara.
“Maka melalui rapat paripurna yang terhormat dengan ini ranperda perubahan perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas Kota Batam dikembalikan kepada pihak pengusul yaitu Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Syafii menyebutkan pengembalian pembahasan ranperda perubahan tersebut dilakukan karena ada aturan yang bertabrakan dengan aturan diatasnya.
“Pansus melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Biro Hukum, sebagai pembina daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan apakah materi dan substansi ranperda telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya
Syafii menjelaskan biro hukum Provinsi Kepri, dalam konsultasi yang dilakukan pansus bersama Tim Pemko Batam tersebut diputuskan bahwa ranperda perubahan tidak dapat dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan.
“Dikarenakan amanat pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan bahwa pembahasan Ranperda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Batam tidak ditolak DPRD Kota Batam melainkan perlu kajian.
“Ini sebenarnya bukan penolakan, ini perlu kajian mendalam lagi karena sesuai dengan UUD nomor 1 HKPD tahun ,2022 seluruh perda harus retribusi dan pajak dalam satu Perda,” kata Jefridin, Senin (15/8).
Jefridin menyebutkan pihaknya akan melakukan konsultasi kembali dan jika nantinya aturan pendukung maka akan diusulkan kembali.
“Nanti jika aturan sudah lengkap maka akan diusulkan kembali,” ujarnya. (Bob)