AlurNews.com – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2022 telah resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022). Sebanyak 40 parpol mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dari 40, ada 24 partai politik yang telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup.
“Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Sampai saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik. Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
Parpol Lengkap Administrasi
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Parpol yang Masih Diperiksa
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan. (ib)

















