Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru, Bisa Offline dan Online

BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 mulai 1 Januari 2025. (Foto: bpjs kesehatan)

AlurNews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.

BPJS ini diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, mengatakan syarat pendaftaran BPJS kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline.

“Untuk yang offline bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS kesehatan cabang Batam, Mobile Customer Service, sedangkan online bisa melalui aplikasi JKN atau layanan Pandawa,” kata Irfan, Rabu (17/8).

Adapun syarat syarat melakukan pendaftaran, peralihan, pindah kelas, pindah faskes BPJS kesehatan mandiri ialah:

1.Fotocopy KTP
2.Fotocopy KK
3.fotocopy buku rekening bank (BRI*/Mandiri/BNI/BCA)
BRI wajib melampirkan fotocopy rekening koran/transaksi 2 bulan terakhir
4.Fotocopy KTP pemilik rekening
5.Materai 10.000,-

  1. Surat Kuasa Autodebet

Tata Cara Pendaftaran Offline

  • Calon peserta mengunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten / Kota , melengkapi persyaratan yang dibutuhkan , mengisi Formulir Daftar Isian Peserta ( FDIP ) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Setelah data lengkap , calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama yang akan dikirim melalui SMS.
  • Calon peserta dapat melakukan • Setelah melakukan pembayaran Kartu JKN – KIS diterima peserta . pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 ( empat belas ) hari atau paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran melalui Aplikasi JKN

a. Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

b . Siapkan kelengkapan data : Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) , Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank ( jika memilih kelas perawatan I / II ).

c . Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan , alamat / domisili , pilih Kelas Perawatan ( I, II atau III ), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.

d. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran dan akan dikirim melalui email / SMS.

e. Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 ( empat belas ) hari atau paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari setelah pendaftaran.
f. Setelah melakukan pembayaran, Kartu JKN KIS diterima peserta. (Bob)