Serahkan Remisi ke Narapidana, Gubri : Tunjukan Sikap dan Perilaku Lebih Baik Lagi

Gubernur Riau Syamsuar berikan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana Lapas Pekanbaru. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana berupa Remisi Umum bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan

Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan tentang pemberian Remisi Umum terhadap 5 orang perwakilan WBP dari berbagai Lapas dan Rutan di Kota Pekanbaru pada Rabu (17/8/2022) bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit.

Syamsuar berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pesan Syamsuar dalam sambutannya.

“Kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas saya ucapkan selamat. Sekaligus saya ingatkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd Jahari Sitepu dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebanyak 9.440 orang WBP di Riau memperoleh remisi dengan rincian 9.251 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau potongan masa hukuman sebagian dan 189 orang WBP langsung merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II.

“Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,” ujarnya. (Golan)