AlurNews.com – Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi angkat bicara terkait dilelangnya secara sepihak dua unit ruko kliennya oleh Bank BNI Cabang Kota Batam.
Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika kedua kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit ruko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D Nomor 21 kepada Bank BNI pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp1,2 miliar.
“Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan per bulannya sebesar Rp17.567.140. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan utang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami,” kata Nasrul didampingi rekannya, Ricardo H. Simbolon, Kamis (18/8/2022).
Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin dari kedua kliennya, pihak Bank BNI Cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hal tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI Cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu,” ujarnya.
Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.
“Atas dasar itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dengan tegas menolak proses pelelangan terhadap objek hak tanggungan milik klien kami itu. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami terkait proses pelelangan yang terjadi dan klien kami menilai bahwa dua unit rukonya dilelang dengan harga yang sangat rendah dan itu merugikan klien saya,” tegasnya.
Sementara itu, Ricardo H. Simbolon menjelaskan bahwa KPKNL Batam dalam kasus ini turut terlibat dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini mengingat pelaksanaan lelang yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme harga pasar dan melakukan kesalahan serta kelalaian yang berdampak pada eksekusi pengosongan.
Diungkapkannya, KPKNL Batam dalam kasus ini telah melelang dua unit ruko kliennya dengan nilai Rp1,23 miliar.
Hal ini sangat merugikan kliennya mengingat nilai jual kedua rukonya tersebut berkisar mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.
Selain itu, KPKNL Batam diduga menyalahi aturan lainnya dalam proses pelelangan dua unit ruko kliennya mengingat bahwa KPKNL Batam tidak memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui media massa bahwa akan dilaksanakannya proses pelelangan tersebut.
“Selain itu, atas adanya hal itu klien kami juga mendapati informasi dari pihak RT/RW setempat bahwa pada 23 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan eksekusi pengosongan oleh pihak pemenang lelang yang diketahui oleh Ketua PN Batam. Akan tetapi pada saat saya bersama Pak Nasrul dan klien saya ingin bertemu dengan Ketua PN Batam, hingga saat ini belum juga dapat berjumpa,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pihaknya juga menduga bahwa proses lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Bank BNI Cabang Batam itu tidak sesuai proses yang ada.
Hal ini karena kliennya sama sekali tidak pernah memberikan kuasa lelang eksekusi hak tanggungan kepada Bank BNI Batam.
“Kami meminta bahwa PN Batam dapat membatalkan dan menyatakan bahwa sertifikat HGB milik pemenang lelang atas nama Ridwan tidak sah karena melalui proses lelang yang diduga berlawanan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Sirait)