Pemilik KTP Batam Bisa Urus Kartu Kuning di Kantor Camat

Kantor Disnaker Kota Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Kartu Kuning atau AK1 menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki saat mengajukan lamaran pekerjaan.

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan ada dua kategori kartu kuning di Kota Batam yang biasanya digunakan untuk mencari kerja.

“Jika pencari kerja berdomisili di Batam maka bisa di urus di kantor kecamatan, jika KTP luar Batam maka bisa diurus di Disnaker Kota Batam,” kata Rudi, Kamis (18/8).

Rudi menyarankan pencari kerja sebelum melakukan pengurusan kartu kuning terlebih dahulu menyiapkan persyaratan agar tidak kerepotan.

“Sebelum mengurus kartu kuning lengkapi persyaratan yang ditentukan agar tidak mondar-mandir saat pengurusan,” kata Rudi.

Untuk pemilik KTP atau warga Kota Batam bisa mengurus kartu kuning atau AK1 di kantor kecamatan tempatnya tinggal. Berikut persyaratannya.

a. Foto Copy KTP Batam.
b. Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pass Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
Sedangkan untuk pencari kerja yang memiliki KTP luar kota Batam maka bisa melakukan pengurusan di kantor Disnaker Kota Batam. Syarat sebagai berikut.
a. Domisili dari RT dan RW saat ini
b. Foto Copy KTP daerah asal
c. Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Pass Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
e. Foto Copy Sertifikat Keterampilan (bagi yang memiliki)
f. Foto Copy surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki. (Bob)