Polisi Lengkapi Berkas Kasus Skimming Bank Riau Kepri

Polda Kepri saat konferensi pers kasus skimming nasabah Bank Riau Kepri, beberapa waktu lalu. (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melengkapi berkas kasus skimming nasabah Bank Riau Kepri yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasubbid V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas kasus skimming nasabah Bank Riau Kepri.

“Berkas sudah P19, saat ini kami tengah melengkapi Petunjuk Jaksa,” kata Yunita Jumat (19/8).

Yunita menyebutkan salah satu berkas yang tengah dilengkapi ialah keterangan ahli dalam kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya.

“Kami meminta keterangan beberapa ahli, salah satunya dari Kemenkominfo dan lagi berproses,” sebutnya.

Yunita menerangkan sejauh ini untuk Tersangka kasus skimming Bank Riau Kepri sebanyak tiga orang yakni satu orang warga negara asing dan dua orang warga Indonesia.

Sebelumnya kasus skimming Bank Riau Kepri itu membobol setidaknya uang sebesar Rp 800 juta dengan korban 50 orang nasabah.

Kasus skimming itu terungkap dari laporan para nasabah yang kehilangan saldo rekening tanpa melakukan transaksi.

“Pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan hasil investigasi tersebut diketahui beberapa mesin ATM dipasang alat skimming oleh para pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt beberapa waktu lalu.

Kepolisian mengaku para pelaku cukup profesional menjalankan aksi skimming, para tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian juga para tersangka memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM.

“Ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Electronic Data Capture),” tambah Harry.

Harry menyebutkan bahwa para tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong.
“Kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” ujarnya.

Atas tindak pidana skimming para pelaku dijerat pasal Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 Juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Bob)