Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor di Polda Kepri, Ini Syarat dan Biayanya

Begini syarat dan biaya penggantian balik nama kendaraan bermotor. (Foto: Alurnews.com)

AlurNews.com – Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri dan Polda Kepri tengah memberikan diskon bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 dalam rangka Gebyar HUT Bhayangkara, HUT RI dan Hut Pemprov Kepri.

Program pemutihan pajak dimulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 untuk tahap pertama, sedangkan tahap kedua yakni mulai 20 September 2022 hingga 30 November 2022.

tahap pertama, relaksasi yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebanyak 100 persen serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Tahap kedua penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BNKB sebesar 100 persen tetapi keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.

Proses balik nama kendaraan baik roda dua dan roda empat bisa dilakukan di Ditlantas Polda Kepri.

Prosedur balik nama untuk motor dan mobil memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan sebelum pengurusan.

Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan tersebut supaya tidak kebingungan saat melakukan pengurusan balik nama.

Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan ketika akan melakukan proses balik nama.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama di Polda Kepri harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

“Syarat-syarat harus disiapkan agar nantinya tidak bolak-balik saat pengurusan,” kata Harry Senin (22/8).

Harry menyebutkan bahwa saat pengurus dokumen STNK dan BPKB di Polda Kepri, masyarakat diharapkan agar tetap menjaga protokol kesehatan.

“Diharapkan tetap perhatikan protokol kesehatan yang ketat selama pengurusan,” sebutnya.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama di Polda Kepri.

  1. KTP pihak 1 dan 2
  2. STNK & BPKB
  3. Mobil / Sepeda Motor saat pengurusan harus dibawa ke Polda Kepri untuk melakukan Cek Fisik
    4.Pemohon menyiapkan surat jual beli dan kuitansi jual beli

Semua berkas yang dibawa untuk balik nama di Polda Kepri sudah di Fotocopy dua rangkap agar tidak disuruh petugas untuk melakukan foto kopi.

Untuk biaya balik nama kendaraan di Polda Kepri, permohonan nantinya setelah mengisi formulir dan melampirkan berkas akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket bank yang ditunjuk.

Biaya PNBP yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375.000 dan untuk kendaraan roda dua biayanya sebesar Rp225.000 sesuai ketentuan peraturannya. (Bob)