Masyarakat Suku Laut Tanjunggundap Mengadu ke DPRD Batam

Komisi I DPRD Batam RDP bersama warga suku laut Tanjunggundap Sagulung. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) masyarakat suku laut Kampung Tua Tanjunggundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (24/8/2022).

RDP ini dipimpin oleh Harmidi Umar Husen didampingi Utusan Sarumaha dan Amri Saidu turut hadir perwakilan warga, Pemko Batam, BP Batam dan pihak terkait lainnya.

Agenda RDPU yang digelar di Komisi I DPRD Kota Batam itu terkait permasalahan masyarakat suku laut Kampung Tua Tanjunggundap, RT. 001 RW.001, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung yang mengalami intimidasi dan ancaman dari orang-orang sekitar yang terkesan ingin menggusur tempat tinggal mereka.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat yang mewakili masyarakat suku laut mengatakan bahwa masyarakat tersebut telah mendiami lokasi tempat tinggalnya tersebut sejak tahun 1970.

“Kami bersama masyarakat pesisir ini ke sini karena ada permasalahan hukum yang menimpa masyarakat suku laut dimana mereka dianggap tinggal di lahan yang bukan haknya,” ujarnya.

Mangara menyebutkan, setelah masyarakat suku laut meminta bantuan hukum, pihaknya langsung meninjau lokasi dan ternyata masyarakat tersebut tinggal di atas pesisir laut.

“Kelompok masyarakat suku laut yang tergolong masyarakat yang tidak mampu saat ini mengalami dugaan intimidasi dan ancaman dari orang-orang tertentu yang menyuruh mereka untuk meninggalkan tempat yang mereka tempati saat ini,” kata Mangara.

Padahal menurut Mangara masyarakat suku laut tersebut telah tinggal di rumah- rumah panggung di pesisir laut Tanjunggundap tersebut kurang lebih selama 50 tahun yang saat ini jumlah masyarakat yang tinggal di rumah rumah panggung di atas pesisir laut berjumlah kurang lebih 85 orang.

“Intimidasi yang dialami berupa ada yang mengklaim tanah tersebut milik mereka, sehingga mereka sering menjumpai masyarakat di daerah tersebut agar pindah. Mereka hanya ingin hidup nyaman di lokasi tersebut yang telah ditempati cukup lama,” ujarnya.

Salah satu perwakilan masyarakat suku laut perwakilan suku laut mengatakan bahwa menurut sejarah pihaknya datang untuk tinggal di lokasi saat ini merupakan ajakan masyarakat sekitar karena alasan akses pendidikan bagi anak keturunan pihaknya.

“Tapi saat ini kami seperti diusir dari tempat kami yang telah kami diami puluhan tahun,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut salah satu tokoh masyarakat Slamet yang merupakan Koordinator RKWB Kampung Tua Tanjunggundap itu menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat suku laut.

“Kami masyarakat Tanjunggundap tidak pernah memberi intimidasi atau ancaman. Mereka adalah saudara kami,” ujar Slamet

Slamet menyebutkan bahwa permintaan pemindahan masyarakat suku laut tersebut semata-mata hanya untuk penataan Kampung Tua Tanjunggundap.

“Kami ingin menata lahan darat kami. Kami kasih lahan ganti. Tidak pernah kami berbahasa seperti ini. kami tidak pernah pernah mengusir kami hanya ingin menata,” sebutnya.

Slamet juga menerangkan, saat ini sudah ada tiga rumah masyarakat suku laut yang telah direlokasi ke tempat yang disiapkan pihaknya.

“Bahkan ada tiga rumah yang kami tata dan kami bantu pembangunan dengan bergotong royong dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat Tanjunggundap, Awang mengatakan bahwa adanya isu intimidasi masyarakat suku laut dirinya merasa sedih.

“Terkait ada kabar intimidasi pengusiran saya sangat sedih. Suku laut dari dulu dengan masyarakat sudah seperti saudara,” ujarnya.

Sementara masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang didiamini masyarakat suku laut, Ramli menyebutkan bahwa tanah tersebut memiliki ahli waris dan saat ini akan digunakan.

“Kami ingin menata, karena saat ini tanah tersebut telah banyak anak cucu kami maka kami ingin menggunakan dan kami ingin merelokasi saudara kami,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam berjalan cukup alot mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.20 WIB. Suasana rapat beberapa kali sempat tegang karena adanya perbedaan pendapat kedua belah pihak.

Setelah rapat yang begitu alot itu mendapat masukan dan saran dari berbagai pihak yang diundang serta anggota DPRD komisi akhirnya rapat tersebut mendapat kesimpulan akan dilakukan RDP lanjutan.

“Kami berharap permasalahan yang ada ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara kedua belah pihak agar bisa sama-sama enak dan tidak ada konflik di kemudian hari,” ujar Utusan Sarumaha.

Sementara itu pimpinan RDPU Harmidi Umar Husein merekomendasikan akan diadakan RDP lanjutnya pada dua minggu mendatang.

“Kami menyarankan adanya RDP lanjutan dan peninjauan lokasi serta jika permasalahan tidak bisa dilakukan musyawarah mufakat maka kami juga merekomendasikan diambil tindakan hukum agar ada ketetapan hukum. (Bob)