AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Kampar gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, Rabu, (24/8/22).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba dari tersangka RKM alias Dea pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aprinaldi, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Petra Jeanny Siahaan, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Pradipta Prihantono, Penasehat Hukum, Benny Zairalatha, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kanit Idik II Satnarkoba Reskampar, IPDA Joko Sumarno, dan tersangka RKM alias Dea.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,23 Gram, dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut. (Golan)