Wajib Miliki 115 Kursi di DPR Jadi Syarat Capres 2024

Pemilu 2024. (Foto: KPU)

AlurNews.com – Pada Pilpres 2024 mendatang calon presiden (capres) yang akan bertarung harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal 222 UU Pemilu dikutip dari CNNIndonesia.com.

Perhitungan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan kata lain, capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI.

Capres juga bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Kandidat presiden harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang punya tiket emas Pilpres 2024. Perolehan kursi mereka di DPR RI lebih dari cukup untuk mencalonkan presiden.

PDIP memperoleh 27.503.961 suara atau 19,33 persen suara sah nasional. Jumlah kursi PDIP di DPR RI mencapai 128 kursi atau lebih dari 20 persen total kursi.

Tiket mencalonkan capres juga dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen. Misalnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN.

KIB memiliki 148 kursi di DPR RI. Jumlah itu terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 44 kursi milik PAN, dan 19 kursi milik PPP.

Koalisi Partai Gerindra dan PKB juga berpotensi mendapat tiket mencalonkan presiden. Total perolehan kursi dua partai itu di DPR RI berjumlah 136 kursi. (ib)