Januari-Agustus Polda Kepri Ungkap 234 Kasus Narkoba, Bekuk 334 Tersangka

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto memberikan keterangan saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolda Kepri, Kamis (26/8/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Polda Kepri dan jajaran ungkap 234 kasus narkotika dengan menangkap 334 pelaku.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto mengatakan, pengungkapan narkoba di wilayah Kepri merupakan komitmen pihaknya dan jajaran di polres dan Polresta.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen dan kami serius dan tegas terhadap pemberantasan hal tersebut,” Rudi Jumat (26/8).

Rudi menyebutkan bahwa selama Januari hingga Agustus 2022 Polda Kepri mengungkap berbagai jenis narkotika .

“Diantaranya sabu 125,93 kilogram, ganja 15,65 kg, ekstasi 5053 butir, dan kokain 50,63 kilogram,”sebutnya.

Rudi menerangkan para pelaku pelaku narkotika ini dalam melakukan kejahatan peredaran narkotika dengan berbagai motif kejahatan.

“Motif yang paling banyak dilakukan para pelaku dalam peredaran narkotika ialah alasan ekonomi, mendapatkan keuntungan dari perbuatannya,” kata Rudi.

Rudi menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan di wilayah Kepri terhadap peredaran narkoba.

“Dalam rangka antisipasi masuknya narkotika di Kepri, kita semua melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional dan pelabuhan-pelabuhan masyarakat serta di jasa pengiriman barang. Jadi dilakukan pengecekan secara berkala,” ujarnya.

Rudi berharap mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Kepri agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar wilayahnya.

“Karena kami tidak akan bertindak sendiri, disini peran masyarakat juga sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Atas tindakan tersebut, 334 orang yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal mati atau seumur hidup atau paling singkat 10 tahun dan 6 tahun penjara. (Bob)