MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Kepri ke KLHK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: istimewa/detik.com)

AlurNews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di Kepulauan Riau (Kepri) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor KLHK untuk melaporkan dugaan Penyelundupan Limbah beracun (B3) di Kepri.

“Hari ini kami laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK,” kata Bonyamin.

Bonyamin menerangkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya ke KLHK itu dari temuan bahwa pada Maret hingga Agustus 2022 kapal Kapal MT. TUT GT.74 berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batuampar, dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Provinsi Kepri, diduga di dalam kapal tersebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500 ton dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.

“Bahwa Kapal MT. TUT GT.74. tidak pernah berpindah- pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship atau alih muat kapal jenis kargo atau muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500 ton mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat,” terangnya.

Jelasnya bahwa muatan yang dibawa oleh kapal MT. TUT GT. 74 sebanyak 5.500 ton diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 yang sangat berbahaya karena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh di atas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku

“Atas fakta dan data di atas, kami meminta dilakukan proses hukum penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Bonyamin juga mengatakan MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang di atas,” ujarnya. (Bob)